MAKALAH TARIKH TASYRI
PENGARUH AHLI HADIS, AHLI RO’YU GOLONGAN
HAWARIJ, SYI’AH DAN AHLU SUNNAH WAL JAMA’AH TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Di susun oleh :
Ardi
Syahril rahman
Ahmad khairul
UNIVERSITAS ISLAM SYEKH YUSUF
FAKULTAS AGAMA ISLAM
2012
A. AHLI HADIS DAN RA’YU
Lahirnya dua madzhab pemikiran piqh, yakni ahli hadis yang
berpusat dimadinah dan ahli ra’yu yang berpusat di khufah[1].
Ahli hadis adalah ulama yang lebih banyak menggunakan hadis dan sangat
hati-hati serta selektif dalam menggunakan ra’yu, sedangkan ahli ra’yu adalah
ulama yang banyak menggunakan nalar pikiran dibanding hadis. Penggunaan hadis
terbatas pada hadis yang mutawattir dan shahih saja. Munculnya dua kelompok ini
memicu perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan secara signifikan mendorong
lajunya perkembangan fiqh. [2]
Alasan mereka yang berpegang pada
hadis
a. Madinah adalah tempat syari’at ( sunnah ) diturunkan dan merupakan sumber
mata air yang jernih” untuk hadis.
b. Kebiasaan menghafal merupakan tradisi yang dipegang teguh dan menjadi
kebanggaan
c. Persoalan yang muncul tidak terlalu banyak karna kehidupan dimadinah nyaris
statis, terutama ketika ibukota dipindahkan ke damaskus. Maka tidak heran
apabila dalam madzhab Maliki – sebagai madzhab yang dianut penduduk madinah –
mengatakan bahwa tradisi penduduk madinah ( ijma penduduk madinah ) di jadikan
hujjah yang wajib di ikuti dan di dahulukan di bandingkan dengan qiyas. [3]
Beberapa tokoh yang mewakili ahli ra’yu ini
adalah fuqaha sab’ah yakni Said bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu bakr bin Abdurrahman,
Ubaidillah bin abdullah bin Utbah, Kharijah ibn Zaid bin Sabit, Qasim bin Muhammad, bin abu bakr, Sulaiman
bin Yasar, ketujuh ulama ini menduduki thabaqah pertama ulama madinah, keduanya
adalah Abdullah bin Abdullah bin Umar, Salim bin Abdullah bin umar, Aban bin
ustman bin affan, Abu salamah bin abdurrahman bin auf, Ali bin husain bin ali
bin abi thalib, Nafi maulana ibn umar.
Sedangkan
alasan ulama ini mengutamakan ra’yu adalah :
a . karena khufah jauh dari sumber sunnah (
madinah ) dan fatwa sahabat di khufah ( iraq ) tidak sebanyak dimadinah,
sehingga para puqaha harus memeras otak dan berusaha memahami pengertian nash
dan illat penerapan suatu hukum dari syra, agar pengertian hukum tersebut bisa
mencakup apa yang tidak dimuat oleh kata-katanya.
b . problematika hidup yang dihadapi di khufah
lebih komplek dan variatif bila dibanding dengan di madinah, akan muncul
persoalan baru, dan memerlukan jawaban-jawaban yang tidak terjawab oleh nash (
al-qur’an dan sunnah )
c . dekat dengan pusat pengembangan kebudayaan helenisme ( filsafat yunani ) di persia yang
mengajarkan logika ( salah satunya
adalah logika sylogisme yang di pakai dalam metodelogi qiyas )
d . banyak tokoh agama yahudi dan nasrani ( dalam perkembangan selanjutnya
banyak yang menjadi tokoh dan memasukan ajaran yahudi yang disebut dengan
israilliyat ) dan siba’i ( peyembah binatang )yang menguasai filsafat yunani
kuno ini masuk islam.
e . khufah merupakan pusat pergerakan politik, baik bagi syiah, khawarij,
maupun sunni.
Ketiga kelompok terakhir ini
( syiah, khawarij, dan ahlussunnah ) masing-masing bersaing dan mencari
legitimasi transenden melalui kekuatan nash. Menggunakan dalil-dalil dari ayat
al-qur’an sangat terbatas pada takwil ayat-ayat muttasyabihah dan sangat tidak
mungkin melakukan penambahan ayat, .satu-satunya peluang yang masih
memungkinkan adalah dengan memalsukan hadis, maka merebaklah hadis-hadis palsu
di khufah ini.
Oleh karena itu para puqaha sangat hati-hati dalam menerima hadis yang
berkembang di khufah ini. Apa bila ada hadis yang tidak sesuai dengan maqasid
syar’iyah maka hadis itu di takwilkan atau di tinggalkan. Maka munculah
pendapat populer dari madzhab hanafi yang menolak hadis ahad.[4]
Adapun tokoh-tokoh ulama
khufah adalah : Ibnu mas’ud, Abu musa al ash’ari, Sa’ad ibnu abi waqas, Amr bin
yasir, Khujaifah bin yaman, Annas bin malik sebagai generasi babon ( sahabat ).
Generasi pertama dari murid sahabat ini adalah : Al Qamah bin qais an- Nakha’i,
Abu maysaroh al hamdani, Masduq ibn al ajda, Ubaidah al salmani, Syuraikh ibn
haris al kindi. Sedangkan generasi kedua adalah : hammad ibn abi sulaiman,
mansyur ibn abi mu’tabir al- salami, al muqdim. Kemudian selanjutnya abi laila,
Ibnu syubrumah, Syuraikh al qadhi, dan Abu hanifah. [5]
B. KHAWARIJ
Kaum Khawarij menyebut
diri mereka Syurah, yang berasal dari kata Yasyriy yang artinya menjual atau
mengorbankan diri kepada Allah.
Khawarij awalnya adalah
kelompok yang loyal terhadap Ali bin Abi Thalib namun kemudian berbalik arah,
mereka kebanyakan berasal dari Orang- orang Badui yang berfikir lurus dann
keras, Ali dianggap bekas pengikutnya ini telah salah, karena menghentikan peperangan,
sedangkan Muawiyah adalah gubernur pemberontak terhadap pemerintahan yang syah.
Dalam pandangan
kelompok ini, kedua kubu politik yang disebutkan diatas adalah salah dan sesat.
Khawarij juga melahirkan beberapa sekte, diantaranya Muhakkimah, Azzariqoh,
Najdah, dan Ajaridah. Adapun pemikiran fiqihnya antara lain :
1. Khalifah tidak
harus orang Quraisy, tapi siapa saja yang mampu memimpin. Berbeda dengan Sunni
yang mengharuskan pemimpin dari suku Quraisy. Selain itu, orang yang melakukan
dosa besar, seperti halnya Utsman, Ali, Abu Musa, Muawiyah, dan Amru bin Ash
tergolong kafir. Mereka pun berpendapat bahwa wajib hhukumnya untuk menentang
pemerintahan dzalim, termasuk Ali dan Muawiyah.
2. Amalan ibadah
berupa shalat, puasa, zakat, dan lain sebagainya termasuk dalam rukum iman,
sehingga iman tidak cukup dengan penetapan didalam hati dan ikrar dilisan saja.
3. Hukuman zinah
cukkup dipukul 100 kali sesuai dengan ajaran Al-Qur’an, sedang rajam adalah
ajaran hadits sebgaia tambahan dari Al-Qur’an.
4. Ayat “Banatukum”
dalam ayat larangan nikah, cukup diartikan anak perempuan, jadi cucu boleh
dinikahi oleh kakeknya.
5. Selain kelompok
Khawarij adalah kafir, dan kafir haram dinikahi.
6. Yang disebut Ghanimah
adalah senjata, kuda dan perlengkapan lainnya, yang selain itu bukanlah
disebut Ghanimah.
7. Ayat “Laa
Washiyata Li warisin” tidak berlaku. Sehingga ahli waris boleh mendapatkan
warisan.
8. “Radho’ah”
tidak menghalangi perkawinan sehingga saudara satu susu boleh dinikahi.
9. Thaharah adalah suci
lahir dan bathin, konseksuensi logisnya adalah apabila ketika akan shalat atau
dalam shalat berpikir sesuatu yang kotor dan membuat bathin kotor maka shalat
itu batal.[6]
Pemahaman Khawarij ini berimlpikasi terhadap
pemahaman fiqih. Beberapa pendapat mereka yang dapat dikemukakan diantaranya
adalah masalah thaharah. Sebagaimana disebutkan oleh Manna Al-Qatthan, kaum
Khawarij salah satu kelompok Islam yang paling ekstrim dalam melihat sesuatu,
baik itu dalam iman atau kekafiran.
Khawarij hanya mengakui Al-Qur’an sebagai satu-satunya
sumber Tasyri’ sehingga mereka tak mengakui adanya sunnah, ijma’ atau yang
lainnya. Akibatnya adalah mereka selalu menentang dan tidak sependapat ketika
salah satu paham berbeda dengan Al-Qur’an. Hal ini terlihat ketika mereka
menilai bagaimana para sahabat atau tabi’in menggunakan sunnah dan ijma’.
C. SYI’AH
Syiah berasal dari bahasa Arab, artinya
pengikut atau golongan. Kata jamaknya adalah Syiya'un. Syiah adalah kelompok
muslim yang setia kepada Ali r.a dan keluarga serta keturunannya. Mereka
berpendapat bahwa khalifah itu sebenarnya hak Ali sebagai penerima wasiat
langsung dari Rasulullah saw untuk menggantikan kepemimpinan beliau.
Syi’ah adalah segolongan dari umat Islam yang
sangat mencintai Ali bin Abi Thalib dan keturunannya secara berlebih-lebihan.
Golongan syi’ah berpendapat bahwa yang paling berhak memangku jabatan khalifah
adalah Ali bin Abi Thalib dan keturunannya, sebab dialah yang diwasiatkan oleh
Nabi SAW untuk menjadi khalifah setelah beliau wafat.
Syi’ah ini dalam kaitannya dengan masalah
pewaris jabatan khalifah, terbagi-bagi dalam berbagai sekte, ada Syi’ah
Kaisaniyah, Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Ismailiyah, dan Syi’ah Ja’fariyah.
Masing-masnig sekte tersebut menjadikan hak jabatan khalifah pada bagian
tertentu dari keturunan Ali bin Abi Thalib.
Dalam refrensi lain bahwa Syi’ah dalam
perkembangannya mereka mengkultuskan Ali dan keluarganya, sehingga mereka pun
percaya bahwa Ali dan keluarganya adalah maksum. Sementara aliran fiqih
dalam Syi’ah ada dua, yakni Ushuli dan Akhbari.
Seperti halnya dengan Khawarij, Syi’ah tidak
mengakui adanya ijma’ atau qiyas. Qiyas ditolak karena berdasarkan pada akal,
bukan nash. Syi’ah hanya mengakui Allah, Rasul-Nya dan Imam sebagai sumber
otoritas pembentukan hukum Islam, sehingga pendapat kelompok ini banyak berbeda
dengan pendapat Sunni, baik dalam Ushul atau Furu’. Dalam Ushul misalnya,
mereka menolak adanya nasakh dan mansukh, sehingga mereka membolehkan adanya
nikah mut’ah sampai hari kiamat kelak. [7]
Diantara contoh pemikiran hukum golongan Syi’ah
adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
mempunyai dua arti lahir dan bathin, yang mengetahui keduanya hanyalah Allah,
Rasul dan Imam. Imam mengetahui makna bahtin Al-Qur’an, karena para Imam
tersebut dianggap maksum oleh mereka dan diberikan ilmu yang setaraf dengan
kenabian, masyarakat umum hanya mengetahui dzahirnya saja.
2. Membolehkan
nikah mut’ah.
3. Orang syiah
mengharamkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab.
4. Hadits Nabi
yang dianggap shahih oleh kelompok ini hanyalah hadits-hadits yang diriwayatkan
dengan jalur-jalur para imam mereka. Hadits yang diriwayatkan oleh kalangan
Ahlus Sunnah, meskipun derajat keshahihannya tinggi tidak akan diterima oleh
mereka. Demikian pula dalam masalah furu’ dan ushul mereka akan menerima jika
disetujui oleh Imam mereka.
5. Dalam kalimat
azan “Hayya ‘Alal Falah” dalam pandangan Syi’ah ditambah satu kalimat
lagi yaitu “Hayya ‘Ala Khairil Amal”.
6. Masalah warisan
bagi perempuan, perempuan hanya mendapatkan benda bergerak saja, tidak seluruh
jenis harta.
7. Waktu shalat
hanya tiga, dzuhur dan ashar (Dhuluqi syamsi), Magrib dan Isya (Ghosyaqillaili)
dan subuh (Qur’anal Fajri).
8. Dalam sujud
tidak menggunakan alas tempat sujud yang dibuat tangan. Biasanya mereka
menggunakan tanah atau batu dari karbala.
D. SUNNI (AHLUS-
SUNNAH WAL JAMA’AH)
Golongan ini adalah orang-orang yang bersikab
abstain (apolitis) dan tidak ikut-ikutan terjun kedalam pergolakan politik.
Mereka tidak mau bergabung dengan pasukan Ali dan para lawan politiknya.
Kelompok ini menempuh jalur ilmu yang benar dan manhaj yang lurus serta kajian
yang tepat dalam memahami agama Allah, memahami secara teliti terhadap ajaran
syari’at berdasarkan penjelasan Al-Qur’an dan Sunnah yang suci serta
riwayat-riwayat dari para sahabat, serta menghindari segala pengaruh fitnah
yang terjadi diantara sahabat diakhir khalifah Ali bin Abi Thalib.
Metode yang dipakai golongan ini pada akhirnya
melahirkan dua aliran dalam mengistinbat hukum Syari’at:
1. Kelompok yang berpegang pada dzahirnya
nash-nash saja dan pengikut aliran ini dinamakan ahli hadits.
2. Kelompok yang mencari ilat-ilat hokum dan
hikmahnya dari nash-nash baik Al-Qur’a dan sunnah dan kelompok ini dinamakan
ahlul ra’yi.
Golongan ini disebut juga dengan Ahlussunnah
wal Jama’ah yang berarti penganut sunnah Nabi, sedangkan wal Jama'ah ialah
penganut i'tiqad Jama'ah sahabat-sahabat Nabi. Jadi, kaum Ahlussunnah wal
Jama'ah ialah kaum yang menganut i'tiqad sebagai i'tiqad yang dianut oleh
Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau. Ahlussunnah wal Jama'ah
adalah golongan umat Islam yang tidak mengikuti pendirian Syiah dan Khawarij.
Golongan ini tidak berpendapat bahwa jabatan khalifah itu merupakan wasiat yang
diberikan kepada seseorang. Tetapi mereka berpendapat bahwa jabatan khalifah
itu dipilih dari suku Quraisy yang cakap kalau ada. Golongan ini tidak
mengutamakan khalifah-khalifah dengan yang lain dari kalangan sahabat. Mereka
menta'wilkan persengketaan yang terjadi dikalangan sahabat dengan soal ijtihad
dalam politik pemerintahan yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah iman
dan kafir. Termasuk prinsip yang diyakini oleh golongan ini adalah bahwa Diin
dan Iman merupakan ucapan dan perbuatan, ucapan hati dan lisan, serta
perbuatan hati, lisan dan anggota badan. Dan sesungguhnya iman dapat bertambah
karena taat dan berkurang karena maksiat.
Diantara pemikiran hukum Islam Ahlussunnah wal
jama'ah adalah :
1. Penolakan
terhadap keabsahan nikah mut'ah. Bagi Jumhur, nikah mut'ah haram dilakukan
2. Jumhur
menggunakan konsep aul dalam pembagian harta pusaka
3. Nabi Muhammad
saw tidak dapat mewariskan harta
4. Jumlah
perempuan yang boleh dipoligami dalam satu periode adalah 4 orang (penafsiran
terhadap surat An Nisa ayat 3 dan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim)
5. Persaudaraan
iman masih tetap berlaku dan dibenarkan meskipun mereka bermaksiat
6. Orang-orang
fasik tidak berarti kehilangan iman secara keseluruhan, dan mereka tidak kekal
dalam neraka, dan masih tergolong beriman atau bisa juga dikatakan beriman
tidak secara mutlak
7. Para sahabat
itu dimaafkan Allah, baik mereka yang melakukan ijtihad dengan hasil yang benar
maupun yang salah. Akan tetapi mereka tidak meyakini bahwa para sahabat itu
ma'sum dari dosa-dosa besar dan kecil
DAFTAR PUSTAKA
Dr..sopyan yayan. M.ag
Tarikh tasyri (Sejarah Pembentukan Hukum Islam), (Depok: Gramata
Publishing, 2010)
Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyi
(Sejarah Legsilasi Hukum Islam), (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009).
[1] Sebetulnya diskursus ahli hadis-ahli ra’yu
tidak melulu berdasarkan kota
[2] Untuk perkembangan kedua madzahab ini
lihat, N.J Coulson . A history OF Islamic Law. Penerjemah muhammad siraj.
[3] Muhammad ali al- Sayyis, tarikh al piqh
al-islami hlm.73
[4] Manna Al-Qathan tarikh tasyri al-islami h,
290
[5] Manna Al-Qathan tarikh tasyri al-islami h,
262
[6] Manna Al-Qathan tarikh tasyri al-islami h,
263 - 266
[7] Manna Al-Qathan tarikh tasyri al-islami h,
267
1. Kapan lagi.com 2. Lirik Music Luar 3. Free Template 4. Jogja-Blogger 5.Tutorial Blogging | Internet Bisnis Online 6. pVidia Blog 7. Mrs.Danielo 8. www.moccainside.co.cc 9. www.mymot-news.blogspot.com 10. http://detektif007.blogspot.com/ 11. http://indexbisnis.blogspot.com/ 12. http://nazersmada.com/ 13. http://ravikhayyu.blogspot.com/ 14. http://simpeleilmu.blogspot.com
1. Kapan lagi.com 2. Lirik Music Luar 3. Free Template 4. Jogja-Blogger 5.Tutorial Blogging | Internet Bisnis Online 6. pVidia Blog 7. Mrs.Danielo 8. www.moccainside.co.cc 9. www.mymot-news.blogspot.com 10. http://detektif007.blogspot.com/ 11. http://indexbisnis.blogspot.com/ 12. http://nazersmada.com/ 13. http://ravikhayyu.blogspot.com/ 14. http://simpeleilmu.blogspot.com
like,,, :)
ReplyDelete