iklan
WELCOME TO MY BLOG
Selamat datang di blog saya..
dengan blog ini saya hanya ingin berbagi ilmu pengetahuan yg saya miliki, semoga bermanfaat untuk anda...
Jangan lupa komennya,,,,hehehe
dengan blog ini saya hanya ingin berbagi ilmu pengetahuan yg saya miliki, semoga bermanfaat untuk anda...
Jangan lupa komennya,,,,hehehe
gw ^_^
Monday, 19 November 2012
HAL HAL YANG MENGHARAMKAN PUASA
Pada dasarnya puasa adalah sebuah ibadah tetapi karna ada beberapa hal maka ada juga puasa yang diharamkan.......
1. Puasa Pada Dua Hari Raya
Ketahuilah bahwa, Allah subhaanahu wa Ta’ala telah mengharamkan berpuasa pada dua hari raya, yaitu: hari raya idul Fitri dan hari raya idul adhaa, karena pada kedua hari itu semua orang berada dalam keadaan senang dan gembira serta mendapatkan beberapa kelezatan yang tidak dilarang Allah. juga orang menampilkan sifat murah hati dan dermawan terhadap golongan fakir miskin dengan berpuasa pada kedua hari raya itu, maka tidak akan tampaklah kesemuanya itu.
Hari raya idul fitri jatuh pada tanggal 1 syawal. sesudah semua ummat islam menunaikan ibadah puasa sebulan penuh sedangkan hari raya idul adhaa jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. pada hari itu , semua orang yang berada di tanah suci untuk menunaikan ibadah haji , telah selesai melaksanakan seluruh manasik haji, sehingga mereka bergembira ria sebagai pernyataan syukur kepada Allah,karena telah berhasil melaksanakan ibadah yang maha berat itu.
2. Puasa Pada Hari Tasyrik
Hari Tasyrik itu iala hari-hari sesudah hari raya idul Adhaa, tepatnya tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.Adapun sebab-sebab diharamkannya berpuasa pada hari-hari tasyrik ini adalah karena pada saat itu, orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah haji sedang dalam puncak kesibukan mereka. disamping mereka terlalu sibuk, juga mereka adalah musafir, karena itu diharmkan puasa pada hari-hari tasyrik.
3. Puasa Pada Hari Syak
Hari Syak itu adalah hari terakhir di bulan Sya’ban . Hal ini berdasarkan hadits Ammar bin Yasir rodhiyallaahu anhu, yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda,:
“Barangsiapa berpuasa pada hari syak, berarti ia telah mendurhaka kepada Abul Qosim Saw.”.(HR. Ashhaabus Sunan)
Dari hadits diatas jelas ,bahwa puasa pada hari syak tidak boleh, namun kalau seseorang sudah membiasakan berpuasa, misalanya puasa pada senin dan kamis, dan kemudian jatuh pada hari syak itu, maka ia boleh berpuasa pada hari itu.
4. Puasa Bersambung
Puasa bersambung (wishol) adalah puasa yang dikerjakan terus tanpa diselingi oleh berbuka atau sahur. puasa seperti ini adalah makruh. sebab merupakan penyiksaan diri yang dilarang keras oleh agama.
5. Puasa Sepanjang Masa
Puasa sepanjang masa yaitu puasa yang dikerjakan satu tahun penuh, berikut hari-hari yang diharamkan padanya, hal tersebut dilarang oleh Rasulullah Saw, dalam sabdanya:
” Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa sepanjang masa.”(HR. Bukhary, Muslim dan Ahmad)
6. Puasa khusus Hari Jum’at
Rasulullah Saw. telah melarang ummatnya untuk mengkhususkan diri beribadah pada hari jum’at atau malamnya. begitu pula puasa pada hari Jum’at, yang tidak didahului oleh puasa hari, atau tidak dilanjutkan puasa pada hari sabtu.Tetapi kalau hari Jum’at itu kebetulan bertepatan dengan hari Asyurah atau hari Arafah, maka hukumnya menjadi boleh bahkan disunnahkan ,demikian menurut jumhur ulama.
“Sesungguhnya hari Jum’at itu adalah hari raya kamu, maka janganlah kamu berpuasa padanya, melainkan bila kamu berpuasa sebelumnya (hari kamis) atau sesudah (hari sabtu) nya”.(HR. Al-Baazar).
7.Wanita Puasa Tanpa Izin Suami
Rasulullah Saw telah melarang seorang wanita bersuami untuk melakukan ibadah puasa sunnah ketika suaminya berada di rumah, tidak dalam bepergian dan tidak sakit yang menyebabkan suaminya tidak bisa menggaulinya. dalam hal ini, kalau si wanita itu tetap berpuasa, maka puasanya batal, sebab hukumnya adalah haram. Suami boleh menyuruh isterinya untuk membatalkan puasanya, kalau puasa itu tidak dengan izinnya. sebab dalam kasus ini, pihak isteri berarti telah melangar hak suami.
Rasul bersabda :
” Tidak diperbolehkan wanita berpuasa satu hari pun, ketika suaminya menyaksikannya , kecuali bila diizinkan oleh suaminya itu.” (HR. Bukhary, MUslim, dan Ahmad)
Labels:
PENGETAHUAN ISLAM DAN SHOLAWATAN
Location:
Tangerang, Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment